Kabar Wilayah
KPPU Advokasi PT GAG Nikel terkait Mitigasi Risiko Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Sektor Pertambangan
21 Juli 2025
Makassar (21/7) – PT GAG Nikel menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) dengan tema Mitigasi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Sektor Pertambangan. Bimtek ini digelar secara hybrid di Hyatt Place Makassar dan Zoom Meeting, Senin (21/7/2025) dengan menghadirkan Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando sebagai keynote speaker dan narasumber Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu. Peserta bimtek yakni staf dan karyawan PT GAG Nikel dari divisi procurement, keuangan, marketing dan komersil, dan legal.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT GAG Nikel, Aji Priyo Anggoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini PT GAG Nikel dalam menjalakan aktivitas hanya pada kaidah-kaidah lingkungan. Namun dalam bisnis ternyata terdapat pula isu-isu persaingan usaha yang juga tidak kalah pentingnya dengan isu lingkungan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua KPPU RI yang menyempatkan hadir melalui daring pada kegiatan bimtek ini, dan harapannya para staf dan karyawan PT GAG Nikel dapat pencerahan terkait isu persaingan usaha khususnya dalam sektor bisnis pertambangan,” pungkas Aji.
Sementara itu, Aru Armando dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu dari 3 sektor prioritas pengawasan KPPU Periode 2024-2029 selain pangan dan ekonomi digital. Nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) sektor pertambangan 4,56 merupakan nilai terendah dibandingkan semua sektor. Target RPJMN 2025-2029 nilai IPU sektor pertambangan 6 dalam skala 7 untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aru Armando menambahkan bahwa bimtek ini merupakan upaya yang baik khususnya bagi PT GAG Nikel dalam upaya memitigasi risiko praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada sektor pertambangan. KPPU tidak melarang pelaku usaha untuk menjadi monopoli atau menguasai pasar, yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi monopoli oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaing dan eksploitasi konsumen.
Hasiholan Pasaribu sebagai narasumber dalam paparannya menyampaikan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara umum mengatur atau melarang 3 hal yakni perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan posisi dominan. KPPU dalam proses penegakan hukum dapat menerima laporan maupun inisatif, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, hingga putusan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha. (rh)
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT GAG Nikel, Aji Priyo Anggoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini PT GAG Nikel dalam menjalakan aktivitas hanya pada kaidah-kaidah lingkungan. Namun dalam bisnis ternyata terdapat pula isu-isu persaingan usaha yang juga tidak kalah pentingnya dengan isu lingkungan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua KPPU RI yang menyempatkan hadir melalui daring pada kegiatan bimtek ini, dan harapannya para staf dan karyawan PT GAG Nikel dapat pencerahan terkait isu persaingan usaha khususnya dalam sektor bisnis pertambangan,” pungkas Aji.
Sementara itu, Aru Armando dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu dari 3 sektor prioritas pengawasan KPPU Periode 2024-2029 selain pangan dan ekonomi digital. Nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) sektor pertambangan 4,56 merupakan nilai terendah dibandingkan semua sektor. Target RPJMN 2025-2029 nilai IPU sektor pertambangan 6 dalam skala 7 untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aru Armando menambahkan bahwa bimtek ini merupakan upaya yang baik khususnya bagi PT GAG Nikel dalam upaya memitigasi risiko praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada sektor pertambangan. KPPU tidak melarang pelaku usaha untuk menjadi monopoli atau menguasai pasar, yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi monopoli oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaing dan eksploitasi konsumen.
Hasiholan Pasaribu sebagai narasumber dalam paparannya menyampaikan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara umum mengatur atau melarang 3 hal yakni perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan posisi dominan. KPPU dalam proses penegakan hukum dapat menerima laporan maupun inisatif, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, hingga putusan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha. (rh)