Berita Terbaru

KPPU–ACCC Perkuat Kapasitas Pengawasan Merger di Indonesia

19 November 2025
Tangerang Selatan (19/11) – Upaya memperkuat pengawasan merger di Indonesia memasuki babak penting melalui penyelenggaraan Workshop on Improving Merger Review: Australian Perspective yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Australian Competition and Consumer Commission (ACCC). Pelatihan tiga hari yang berlangsung di Tangerang Selatan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kualitas penilaian merger di tengah gelombang konsolidasi bisnis yang kian kompleks.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha membuka kegiatan dengan menyoroti meningkatnya transaksi merger dan akuisisi, termasuk yang melibatkan perusahaan lintas negara. Menurutnya, perubahan struktur pasar dan cepatnya ekspansi ekonomi digital membutuhkan kapasitas analisis yang jauh lebih kuat dari otoritas persaingan.
“Transformasi digital dan munculnya model bisnis baru membuat penilaian merger tidak lagi sederhana. Penguatan metodologi dan kerangka regulasi menjadi penting agar kepentingan konsumen tetap terlindungi dan persaingan berlangsung adil,” ujar Eugenia. Ia menambahkan, pengalaman Australia dengan rezim compulsory merger notification menjadi rujukan yang relevan dalam pengembangan pedoman baru KPPU.
Workshop yang berlangsung pada 19–21 November 2025 ini dirancang untuk memperluas kemampuan teknis, analitis, dan prosedural para investigator KPPU. Para peserta mengikuti berbagai sesi penguatan kompetensi, mulai dari pengenalan rezim merger Australia, penyusunan pedoman merger, teori harm dan triaging, hingga analisis efek unilateral, koordinatif, vertikal, dan konglomerasi. Simulasi kasus, diskusi interaktif, serta pendalaman proses notifikasi yang mengacu pada praktik terbaik internasional turut melengkapi rangkaian pelatihan.
Materi disampaikan oleh para ahli ACCC, antara lain Cameron McKean, Alison Hill, dan Melanie Brandis. Mereka memaparkan berbagai aspek teknis pengawasan merger, termasuk penentuan ambang batas notifikasi, keterlibatan pemangku kepentingan, metode pengumpulan bukti, serta opsi remedies yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko persaingan dalam transaksi.
Kegiatan ini memperkuat kerja sama panjang antara KPPU dan ACCC melalui program Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera). Kolaborasi tersebut selama ini berperan besar dalam peningkatan kapasitas kelembagaan serta pemutakhiran praktik penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Eugenia menutup sambutannya dengan dorongan agar peserta memanfaatkan forum ini sebagai ruang pertukaran pengetahuan sekaligus sarana meningkatkan kompetensi lembaga. “Tantangan pengawasan merger semakin dinamis. Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci agar rezim pengendalian merger Indonesia mampu mengimbangi perkembangan pasar,” ujarnya.
Pelatihan ini berlangsung hingga 21 November 2025 dengan rangkaian sesi lanjutan berupa diskusi mendalam, studi kasus, dan agenda praktik. Hasil yang diharapkan bukan hanya pemahaman teknis yang lebih kokoh, tetapi juga kesiapan kelembagaan KPPU dalam memastikan persaingan usaha yang sehat di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak cepat.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3