Kabar Wilayah
Koordinasi Kanwil VII Yogyakarta dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo
Yogyakarta (9/10) – Kanwil VII KPPU Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan diskusi dan koordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo. Pertemuan tersebut membahas isu-isu persaingan usaha yang ada di Kabupaten Sukoharjo salah satunya pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg termasuk persaingan antar pelaku usaha LPG 3 kg. Setelah terbit SE Kementerian ESDM Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024, Surat Rekomendasi Dinas adalah salah satu syarat menjadi penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) LPG 3 kg. Sebelum ada SE tersebut, surat rekomendasi tidak menjadi syarat untuk pendirian agen ataupun pangkalan di daerah, sehingga Dinas belum pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi. Dinas mengetahui adanya agen LPG 3 kg secara tiba-tiba pada saat koordinasi pembahasan kuota dengan para pihak dan Hiswana. Setelah adanya SE tersebut, agen-agen LPG yang sudah ada mengajukan Surat Rekomendasi ke Dinas Perdagangan. Sebanyak 22 agen sudah mengajukan dan sudah diberikan rekomendasi. Kemudian ada 2 pelaku usaha baru yang mengajukan permohonan menjadi agen, akan tetapi Dinas belum memberikan Surat Rekomendasi (masih dalam proses). Sebelumnya, Dinas telah melakukan pemetaan sebaran agen dan pangkalan. Penambahan agen baru di wilayah tertentu dinilai masih memungkinkan. Selain memenuhi perlengkapan administrasi, pemohon menjadi agen baru harus berkomitmen untuk mendirikan agen di daerah yang direkomendasikan oleh Dinas. Hal ini dikarenakan agar keberadaan agen tidak menumpuk di kota/daerah yang sudah ada agennya. Saat ini di Kabupaten Sukoharjo terdapat 22 agen dan 1.189 pangkalan LPG 3 kg. Persebaran agen ataupun pangkalan tersebut dinilai kurang merata, sehingga ada beberapa wilayah yang jumlah pangkalan dan jumlah kuota LPG yang ada belum memenuhi kebutuhan masyarakat, sementara ada wilayah yang pangkalan dan kuotanya telah berlimpah. Kondisi tersebut memicu terjadi penyalahgunaan/pengoplosan dari LPG 3 kg ke LPG non subsidi atau tabung 5 kg dan 12 kg. Pembahasan kuota daerah ini sudah dimulai pada bulan Oktober 2024. Penentuan kuota melibatkan OPD terkait/pengguna seperti Dinas Pertanian, Dinas PUPR, serta melibatkan Hiswana. Pada bulan November pengajuan kuota sudah disampaikan ke provinsi, pada akhir Desember kuota sudah ditentukan oleh Kementerian ESDM (SN).