Kabar Wilayah
Kolaborasi KPPU Kanwil I dan LPS Medan Untuk Pasar Keuangan Sehat
Medan (7/2) – Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Staf Bagian Penegakan Hukum Rhandli Pratama dan Staf Humas KPPU Dewi Konny Sibarani melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan LPS I Medan. Tim disambut langsung oleh Kepala Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron di Kantor LPS I Medan. Dalam pertemuan tersebut, Ridho menjelaskan bahwa KPPU memiliki tugas untuk mengawasi persaingan usaha tidak sehat, salah satunya adalah mencegah Praktik Anti-Persaingan pada Sektor Keuangan. Untuk itu, KPPU merasa perlu untuk berkoordinasi dengan LPS dalam memantau adanya potensi monopoli atau praktik kartel dalam sektor perbankan yang bisa merugikan konsumen, seperti misalnya bank-bank yang melakukan kesepakatan untuk menaikkan suku bunga atau komisi tertentu atau persaingan yang tidak seimbang antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan Bank Umum, baik itu dalam hal permodalan, fasilitas layanan maupun regulasi yang kurang proporsional. Ridho juga menyoroti potensi akan terjadinya peningkatan transaksi pada pasar pinjaman yang diberikan kepada pelaku UMKM yang ikut terlibat sebagai penyedia dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam hal tersebut, KPPU dapat bekerja sama dengan LPS dalam memantau bank-bank besar yang memiliki pengaruh dominan di pasar kredit/pinjaman. Misalnya jika ada indikasi bahwa bank besar menghambat masuknya bank-bank kecil atau BPR di pasar kredit bagi UMKM dengan praktik harga yang tidak wajar. Muhammad Yusron menanggapi bahwa LPS merupakan Lembaga Independen yang posisinya setara dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK, yang berperan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan mencegah krisis keuangan yang lebih besar. Dikatakan oleh Yusron bahwa LPS dapat menjamin simpanan nasabah maksimal 2 milyar per nama dan per bank dengan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu transaksi tercatat di pembukuan bank, tingkat suku bunga nasabah tidak boleh lebih tinggi dari LPS dan nasabah tidak boleh melakukan fraud. Yusron menambahkan sejak mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi total 137 bank di Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 1 bank umum, 123 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 13 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sebagian besar BPR yang ditutup karena persoalan fraud yang dilakukan oleh pengelola BPR. Terkait dengan isu-isu persaingan di sektor keuangan, Yusron menyatakan siap untuk bekerja sama dalam mengawasi, menegakkan, dan memastikan praktik persaingan yang sehat serta memberikan jaminan yang adil kepada nasabah perbankan. Yusron berharap kedua lembaga ini dapat bersinergi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya pengaruh negatif yang merugikan masyarakat serta sektor keuangan.