Kabar Wilayah
Knowledge Sharing “Aspek Legal Persaingan Usaha yang Sehat di Lingkungan PLN”
03 Oktober 2024
Semarang (3/10) – KPPU hadiri kegiatan knowledge sharing “Aspek Legal Persaingan Usaha yang Sehat di Lingkungan PLN” yang diselenggarakan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY. Kegiatan dibuka oleh Mochamad Soffin Hadi selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Distribusi Jateng DIY.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan yaitu anggota komisi KPPU Hilman Pujana dan Mohammad Reza serta pakar ekonomi Benny Pasaribu. Hadir pula Kepala Kanwil VII KPPU Yogyakarta M. Hendry Setyawan. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Lingkungan PT PLN (Persero) agar terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjadi dasar hukum bagi usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, sebagai salah satu cabang penting yang sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat, baik di pedesaan, maupun di perkotaan. Hal ini harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, disamping itu tenaga listrik mempunyai kedudukan yang penting dalam pembangunan nasional pada umumnya, dan sebagai salah satu pendorong kegiatan ekonomi pada khususnya, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selama bidang usaha ketenagalistrikan tidak dibuka dalam pasar kompetisi maka dengan kewenangan yang dimiliki negara, tidak ada pihak di luar PT PLN (Persero) yang dirugikan atau menjadi bertentangan dengan ketentuan hukum persaingan usaha. PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki hak eksklusif dalam hal ini berhak memperoleh prioritas pertama atas penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan.
Tiga aspek yang menjadi dasar atas pemberian hak eksklusif bagi PT PLN (Persero) dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia, yaitu aspek yuridis, aspek sosiologis serta aspek ekonomi. Monopoli dimungkinkan dalam hukum persaingan kita, asalkan kegiatannya termasuk atau menyangkut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, selain itu tindakan monopoli ini mampu berakibat positif bagi rakyat banyak dan dengan monopoli itu dapat tercapai keadaan yang lebih efisien. Sorotan terhadap PLN selama ini lantaran perusahaan pelat merah ini satu-satunya penyedia listrik di sebagian wilayah Indonesia sekaligus pembeli utama dari pembangkit listrik swasta.
Pemahaman dan penerapan regulasi persaingan usaha penting dilakukan agar tercipta transparansi dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (SN)
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan yaitu anggota komisi KPPU Hilman Pujana dan Mohammad Reza serta pakar ekonomi Benny Pasaribu. Hadir pula Kepala Kanwil VII KPPU Yogyakarta M. Hendry Setyawan. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Lingkungan PT PLN (Persero) agar terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjadi dasar hukum bagi usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, sebagai salah satu cabang penting yang sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat, baik di pedesaan, maupun di perkotaan. Hal ini harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, disamping itu tenaga listrik mempunyai kedudukan yang penting dalam pembangunan nasional pada umumnya, dan sebagai salah satu pendorong kegiatan ekonomi pada khususnya, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selama bidang usaha ketenagalistrikan tidak dibuka dalam pasar kompetisi maka dengan kewenangan yang dimiliki negara, tidak ada pihak di luar PT PLN (Persero) yang dirugikan atau menjadi bertentangan dengan ketentuan hukum persaingan usaha. PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki hak eksklusif dalam hal ini berhak memperoleh prioritas pertama atas penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan.
Tiga aspek yang menjadi dasar atas pemberian hak eksklusif bagi PT PLN (Persero) dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia, yaitu aspek yuridis, aspek sosiologis serta aspek ekonomi. Monopoli dimungkinkan dalam hukum persaingan kita, asalkan kegiatannya termasuk atau menyangkut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, selain itu tindakan monopoli ini mampu berakibat positif bagi rakyat banyak dan dengan monopoli itu dapat tercapai keadaan yang lebih efisien. Sorotan terhadap PLN selama ini lantaran perusahaan pelat merah ini satu-satunya penyedia listrik di sebagian wilayah Indonesia sekaligus pembeli utama dari pembangkit listrik swasta.
Pemahaman dan penerapan regulasi persaingan usaha penting dilakukan agar tercipta transparansi dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (SN)