Berita Terbaru

Ketua KPPU Sidak Harga Beras di Lampung

28 Juli 2025
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Provinsi dan Bulog Lampung ke pasar tradisional dan produsen beras di Lampung kemarin Senin (28/7) di Pasar Tamin, Bandar Lampung. Sidak tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan ukuran 5 kilogram. Dari inspeksi, tidak ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume beras. Namun, masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium.

Sebagai informasi, KPPU terus memperkuat langkah pengawasan di sektor pangan dengan menginstruksikan seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia untuk melakukan berbagai pemantauan langsung terhadap pasar tradisional dan produsen beras di seluruh wilayah strategis. Khusus untuk Lampung, Ketua KPPU langsung turun memantau sebagai salah satu lumbung pangan nasional tersebut.
Dari lapangan diketahui bahwa volume beras kemasan lima kilogram telah sesuai dengan standar, tetapi harga beras, baik medium maupun premium, masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu mencapai Rp15.000 sampai Rp16.000/kg untuk premium, dan Rp14.000/kg untuk medium. “Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Selain itu, KPPU juga mengidentifikasi potensi hambatan distribusi sebagai penyebab tingginya harga. Panjangnya rantai pasok dari petani ke pabrik dan dari produsen ke pedagang eceran diyakini menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga di pasar tradisional. Rantai distribusi yang melibatkan banyak perantara, dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor beras, menyebabkan harga akhir membengkak, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, KPPU menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah, karena dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal. “Untuk peraturan tersebut, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk segera memperbaiki peraturan daerah tersebut, namun belum ada langkah nyata”, ungkap Ketua KPPU.
Di lain wilayah, khususnya Provinsi Sumatera Utara, sidak juga dilakukan Kantor Wilayah I KPPU bersama Tim Satgas Pangan Sumut ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (25/07). Tim gabungan yang terdiri dari KPPU, Satgas Pangan Polda Sumut, Disperindag, dan Binda Sumut ini menemukan pelaku usaha sulit memasarkan beras sesuai HET karena harga gabah dari petani yang tinggi.
Ketua KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pangan, termasuk distribusi beras, akan terus diperkuat. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU siap melakukan proses penegakan hukum”, tegas Ifan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3