Berita Terbaru
Ketua KPPU Dorong Urgensi Pendidikan Eksekutif Persaingan Usaha di SBM ITB
16 Oktober 2025
Bandung (16/10) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, menekankan pentingnya membangun budaya ekonomi berbasis persaingan sehat dan kemitraan berkeadilan. Menurutnya, pengetahuan mengenai persaingan usaha harus menjadi bekal utama bagi calon wirausaha maupun eksekutif bisnis masa depan. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dan Dekan SBM ITB Prof. Aurik Gustomo.
Hal itu disampaikan dalam kuliah tamu di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB), yang dihadiri sivitas akademika dan mahasiswa. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU menguraikan bagaimana persaingan usaha perlu dipahami sebagai strategic mindset di kalangan akademisi, khususnya dalam menghadapi perubahan struktur pasar akibat perkembangan ekonomi digital. Ia menekankan pentingnya kebijakan persaingan untuk menjaga keseimbangan antara perusahaan besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mahasiswa menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik monopoli, dukungan terhadap UMKM, hingga peran kebijakan persaingan dalam mendorong inovasi nasional. “Semangat mahasiswa untuk memahami ekonomi yang kompetitif adalah modal berharga bagi masa depan Indonesia. Kami ingin mereka melihat bahwa hukum persaingan bukanlah alat pembatas, melainkan jembatan agar semua pelaku usaha, besar maupun kecil, mendapat kesempatan yang adil untuk tumbuh,” ujar Ketua KPPU.
Selain kuliah umum, pertemuan tersebut juga membuka peluang kerja sama antara KPPU dan SBM ITB. Bentuk kolaborasi yang dijajaki meliputi riset bersama, penyusunan case studies, program magang untuk dosen, hingga pengembangan program pendidikan eksekutif khusus bidang persaingan usaha. Menurut Ketua KPPU, sinergi ini akan menjadi wadah strategis untuk menyiapkan generasi wirausaha yang patuh pada prinsip persaingan sehat dan berbasis riset.
“Riset dan kebijakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Dengan dukungan kampus seperti ITB, kita dapat membangun sistem pengawasan yang lebih adaptif, inovatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Dorongan KPPU ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan tersebut menempatkan KPPU sebagai otoritas independen dalam menjaga efisiensi pasar dan memastikan kesempatan berusaha yang merata di seluruh sektor ekonomi.
Hal itu disampaikan dalam kuliah tamu di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB), yang dihadiri sivitas akademika dan mahasiswa. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU menguraikan bagaimana persaingan usaha perlu dipahami sebagai strategic mindset di kalangan akademisi, khususnya dalam menghadapi perubahan struktur pasar akibat perkembangan ekonomi digital. Ia menekankan pentingnya kebijakan persaingan untuk menjaga keseimbangan antara perusahaan besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mahasiswa menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik monopoli, dukungan terhadap UMKM, hingga peran kebijakan persaingan dalam mendorong inovasi nasional. “Semangat mahasiswa untuk memahami ekonomi yang kompetitif adalah modal berharga bagi masa depan Indonesia. Kami ingin mereka melihat bahwa hukum persaingan bukanlah alat pembatas, melainkan jembatan agar semua pelaku usaha, besar maupun kecil, mendapat kesempatan yang adil untuk tumbuh,” ujar Ketua KPPU.
Selain kuliah umum, pertemuan tersebut juga membuka peluang kerja sama antara KPPU dan SBM ITB. Bentuk kolaborasi yang dijajaki meliputi riset bersama, penyusunan case studies, program magang untuk dosen, hingga pengembangan program pendidikan eksekutif khusus bidang persaingan usaha. Menurut Ketua KPPU, sinergi ini akan menjadi wadah strategis untuk menyiapkan generasi wirausaha yang patuh pada prinsip persaingan sehat dan berbasis riset.
“Riset dan kebijakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Dengan dukungan kampus seperti ITB, kita dapat membangun sistem pengawasan yang lebih adaptif, inovatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Dorongan KPPU ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan tersebut menempatkan KPPU sebagai otoritas independen dalam menjaga efisiensi pasar dan memastikan kesempatan berusaha yang merata di seluruh sektor ekonomi.