Kabar Wilayah
Kanwil IV KPPU Surabaya Dalami Tantangan Koperasi Desa Merah Putih di Sidoarjo
Sidoarjo (22–23/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV Surabaya melaksanakan rangkaian diskusi lapangan terkait implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 22–23 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Analisis Kebijakan KPPU yang diketua oleh Ibu Dyah Paramita untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kesiapan koperasi desa sekaligus mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat hingga tingkat desa.
Diskusi lapangan pertama dilakukan pada 22 Januari 2026, yang dilaksanakan di Desa Pagerwojo dihadiri oleh Bpk. Achmad Mulyanto selaku Kepala Desa Pagerwojo, Bpk. Jauhari selaku Ketua KDMP Pagerwojo, Bpk. Abd. Madjid selaku Pengurus KDMP Pagerwojo. Dalam pertemuan tersebut, KPPU menyampaikan pemaparan mengenai tugas dan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Selain pemaparan regulasi, diskusi juga membahas kondisi faktual Koperasi Desa Merah Putih yang secara kelembagaan telah terbentuk dan memiliki legalitas, namun masih menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal operasional. Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan permodalan, kesiapan lokasi usaha, serta proses pembangunan sarana pendukung koperasi.
Pada hari yang sama, diskusi lapangan juga dilakukan di KDMP Entalsewu, Kecamatan Buduran, yang diterima oleh Plt. Kepala Desa Entalsewu Nur Akbat dan Ketua KDMP Entalsewu Hadi P. Diskusi mengungkap bahwa KDMP Entalsewu belum beroperasi karena keterbatasan lahan yang belum memenuhi ketentuan luas minimum serta kendala internal kepengurusan, meskipun legalitas dan AD/ART telah terbentuk. Ke depan, KDMP Entalsewu direncanakan bergerak di sektor pertanian, termasuk penyediaan pupuk, bibit, dan kebutuhan bahan pokok masyarakat, serta menjadi mitra bagi toko kelontong di sekitar desa.
Rangkaian diskusi lapangan dilanjutkan pada 23 Januari 2026 di KDMP Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang dihadiri oleh Ketua KDMP Lemujut Toto S. Athoillah, Perangkat Desa Moh. Kusyairin, serta perwakilan KPPU Kanwil IV Surabaya. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa desa telah memiliki lahan untuk pembangunan gerai koperasi, namun masih memerlukan proses pengurukan tanah dengan biaya sekitar Rp280 juta, sementara keterbatasan anggaran desa dan aspek permodalan masih menjadi pertimbangan utama sebelum koperasi dapat beroperasi.
Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sidoarjo telah memiliki rencana usaha di berbagai sektor, antara lain perdagangan kebutuhan pokok, pertanian, serta jasa pendukung ekonomi desa, sekaligus membuka peluang kemitraan dengan pelaku usaha lokal. Melalui rangkaian diskusi lapangan ini, KPPU memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sidoarjo, mencakup aspek kelembagaan, kesiapan operasional, serta potensi pengembangan usaha koperasi desa. Hasil kegiatan tersebut akan digunakan sebagai bahan kajian lanjutan KPPU dalam merumuskan rekomendasi kebijakan agar pengembangan koperasi desa dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan, serta bersinergi dengan pelaku usaha lain tanpa menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat.