Kabar Wilayah

Kanwil IV KPPU Perkuat Kapasitas Satgas Kemitraan Peternakan se-Jawa Timur

16 Juli 2025

Surabaya (16/7) – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Tahun 2025 pada 16 Juli 2025, yang bertujuan memperkuat pemahaman dan pelaksanaan kemitraan yang sehat di sektor peternakan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, serta Dinas Peternakan dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti Gresik, Ngawi, Banyuwangi, Sumenep, Mojokerto, Batu, hingga Madiun. Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo, hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan bahwa pengawasan kemitraan merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam paparannya, Romi menekankan pentingnya membangun perjanjian kemitraan yang adil, transparan, dan melindungi posisi tawar pelaku UMKM dalam relasi bisnis dengan perusahaan besar. “KPPU memiliki empat pilar kewenangan, yakni advokasi kebijakan, penegakan hukum, pengendalian merger, dan pengawasan kemitraan. Khusus dalam pengawasan kemitraan, pendekatannya tidak semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan, agar tercipta ekosistem usaha yang berkeadilan,” tegas Romi. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indrawijaya, menyampaikan hasil pengawasan kemitraan selama tahun 2024 oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan. Salah satu hasilnya adalah pemberian rekomendasi perbaikan kepada sejumlah perusahaan peternakan ayam broiler yang dinilai belum memenuhi prinsip kemitraan yang sehat. Melalui kegiatan ini, Kanwil IV berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor peternakan—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—memahami regulasi kemitraan dan berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM peternakan melalui pola hubungan usaha yang saling menguntungkan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, serta sesi diskusi terbuka yang melibatkan seluruh peserta dari kabupaten/kota untuk menyampaikan kondisi, tantangan, dan praktik kemitraan yang berjalan di wilayah masing-masing.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN