Kabar Wilayah
Kanwil IV KPPU Dorong Pengawasan Kemitraan dalam Program Koperasi Merah Putih di Jombang
Jombang (25/9) – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Bidang Kajian dan Advokasi melaksanakan koordinasi dan advokasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang. Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Achmad Afifuddin. Dalam kesempatan tersebut, KPPU menegaskan dukungan terhadap program strategis pemerintah, khususnya terkait pendirian Koperasi Merah Putih. Afif menekankan bahwa koordinasi dan advokasi ini dilakukan untuk memastikan terjaganya persaingan usaha yang sehat serta pengawasan kemitraan yang adil dalam pelaksanaan program tersebut. “Tujuan kami adalah mencegah potensi pelanggaran kemitraan maupun praktik persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat,” ujar Afif. Pertemuan turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, beserta jajaran pejabat struktural, termasuk Sekretaris Dinas Gatot Wijaya, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Yusnia, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Ana Arisanti, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro M. Jawahiril Ulum. Dalam diskusi, Kepala Dinas Koperasi Jombang menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, sebanyak 306 desa dan 4 kelurahan di wilayah Jombang telah mendirikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara legal. “Jombang termasuk daerah yang paling awal membentuk koperasi ini. Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkapnya. Pihak Dinas juga menjelaskan bahwa unit usaha koperasi ke depan diharapkan dapat berkembang sesuai potensi bisnis di tiap wilayah. Namun, mereka juga menyadari adanya potensi tumpang tindih dengan unit usaha lain seperti BUMDes dan LSM. Untuk itu, Dinas berkomitmen mendorong kolaborasi dan kemitraan antara Koperasi Merah Putih dengan berbagai pihak terkait. Menutup pertemuan, Afif menegaskan pentingnya setiap regulasi yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang tetap mengacu pada kerangka hukum nasional. “Kami berharap kebijakan daerah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, sehingga tercipta ekosistem usaha yang adil dan berdaya saing,” pungkas Afif.