Kabar Wilayah

Kanwil III dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Diskusi terkait Pengawasan Kemitraan UMKM di Jawa Barat

21 April 2025

Bandung (21/4) – Bertempat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Mansur melakukan diskusi dengan Sekretaris Dinas PMPTSP, Deni Rusyana didampingi Karina Rachmadiani Hendrawan, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda membahas pengawasan kemitraan usaha di Jawa Barat. Sebagai pembuka diskusi, Mansur menjelaskan tentang kewenangan KPPU dalam pengawasan kemitraan. “Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Peraturan turunannya, KPPU mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha. Namun, dalam implementasinya, KPPU membutuhkan sinergitas dan kerja sama dengan instansi lain dalam melakukan pengawasan kemitraan, termasuk dengan DPMPTSP,” jelas Mansur. Deni menuturkan bahwa kemitraan usaha dan upaya pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini telah menjadi pekerjaan rumah yang menjadi konsen baru di DPMPTSP. “DPMPTSP sendiri baru 2 tahun ini fokus di kemitraan, adanya dasar aturan untuk bidang usaha yang terbuka untuk investasi yang masuk ke Jawa Barat wajib bermitra dan melaksanakan pemberdayaan dengan UMKM setempat guna mendukung investasi yang inklusif dan adanya trickle down effect pada UMKM di Jabar,” tutur Deni. Karina menambahkan bahwa tahun ini DPMPTSP memiliki target untuk pemetaan kemitraan perusahaan besar dan UMKM. Saat ini, kemitraan baru ada pada proses pengolahan limbah dan sampah perusahaan, kontruksi, penyediaan seragam dan jasa katering. Fokus kedepannya diharapkan UMKM dapat menjadi rantai pasok perusahaan besar tersebut. Sebelum diskusi ditutup, DPMPTSP mengusulkan agar diselenggarakan kegiatan forum diskusi yang menghadirkan UMKM maupun pelaku usaha besar untuk membahas kewenangan pengawasan kemitraan KPPU. (SD)

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

Bagikan Halaman