Kabar Wilayah

Kanwil III dan DPMPTSP Kabupaten Subang Bahas Pengawasan Kemitraan Usaha di Kabupaten Subang

20 Mei 2025

Subang (20/5) – Bertempat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Mansur melakukan diskusi dengan Koordinator Jabatan Fungsional Perizinan Terpadu Satu Pintu, Yusep Saepulloh membahas pengawasan kemitraan usaha di Kabupaten Subang. Mansur menjelaskan tentang kewenangan KPPU dalam pengawasan kemitraan sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. “Dalam menjalankan kewenangan pengawasan kemitraan di daerah, Kanwil III KPPU senantiasa membangun sinergitas dengan berbagai pihak, salah satunya dengan DPMPTSP. Diskusi dengan DPMPTSP dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku usaha mana saja yang memiliki kewajiban melakukan kemitraan usaha sebagai syarat penerbitan izin usahanya,” ujar Mansur mengawali diskusi. Yusep menyambut baik maksud dan tujuan Kanwil III KPPU untuk bersinergi dan bersama-sama melakukan pengawasan kemitraan usaha sebagai upaya melaksanakan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Subang. Tercatat 30.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit selama tahun 2024 dan pada tahun 2025 ditargetkan sebanyak 64.000 NIB yang terbit melalui DPMPTSP Kabupaten Subang. Saat ini, Kabupaten Subang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang, yang bertujuan memberikan kemudahan berinvestasi bagi para pemilik modal yang akan melakukan kegiatan usaha di Daerah dan membuka peluang bagi BUMD, Koperasi dan UMKM serta BUMDes Kabupaten Subang untuk bermitra. Dalam Perda 1/2023 tersebut, telah diatur mengenai kewajiban pelaku usaha yang telah beroperasi dan/atau yang akan beroperasi di Kabupaten Subang memprioritaskan potensi kerja sama usaha/kemitraan dengan BUMD dan pelaku usaha di Kabupaten Subang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. (SD)

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN