Berita Terbaru

Investigator Hadirkan Saksi untuk Perkuat Pembuktian dalam Perkara Sidang P2P Lending

13 November 2025
Jakarta (13/11) – Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kembali digelar di Gedung RB Supardan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025. Dalam sidang tersebut, Investigator KPPU menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Komisi.

Saksi dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dan memberikan penjelasan terkait proses penyelidikan, metode pengumpulan data, serta analisis terhadap temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh M. Noor Rofieq bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta M. Fanshurullah Asa. Saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam pembuktian sidang perkara P2P Lending di Indonesia.

Melalui keterangan saksi, investigator berupaya memperjelas kronologi dan konteks hukum serta ekonomi dari dugaan praktik persaingan tidak sehat yang terjadi di industri layana P2P. Selain itu, kehadiran saksi juga dimaksudkan untuk mengonfirmasi relevansi alat bukti dan memberikan klarifikasi terhadap perbedaan pandangan dengan pihak terlapor.
Usai mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan, Majelis Komisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah poin keterangan yang disampaikan. Majelis memberikan pertanyaan klarifikasi guna memastikan kejelasan fakta serta relevansi bukti yang diajukan dalam proses persidangan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Terlapor. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan perkembangan sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU di kppu.go.id/jadwal-sidang.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4