Berita Terbaru
Indonesia Dorong Penguatan Kerja Sama Persaingan Usaha ASEAN
06 Oktober 2025
Jakarta (06/10) – Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama persaingan usaha di kawasan Asia Tenggara. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando dalam the 6th ASEAN Heads of Competition Agencies (AHCA) Meeting yang digelar secara hybrid pada 6 Oktober 2025. Pertemuan tingkat tinggi tersebut mempertemukan pimpinan otoritas persaingan usaha dari seluruh negara ASEAN. Fokusnya adalah memperkuat sinergi kebijakan dan arah strategis di tengah perubahan lanskap ekonomi global serta meningkatnya kompleksitas pasar digital.
Melalui media virtual, Aru menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kamboja sebagai tuan rumah dan menegaskan bahwa ASEAN kini berada pada fase penting dalam konsolidasi kebijakan persaingan. Menurutnya, kebijakan persaingan tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan ekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. “AHCA adalah wadah strategis untuk memastikan nilai persaingan sehat benar-benar terintegrasi dalam kebijakan ekonomi kawasan,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kemungkinan formalisasi AHCA sebagai badan resmi ASEAN. Indonesia menekankan bahwa langkah tersebut harus memiliki nilai strategis nyata, bukan sekadar simbolis. Aru mengingatkan pengalaman Indonesia saat memprakarsai ASEAN High-Level Meeting on Competition (AHLMC) pada 2011, yang menunjukkan bahwa struktur kelembagaan hanya efektif jika memiliki mandat dan peran konkret. “Jika ingin menjadikan kebijakan persaingan motor integrasi ekonomi ASEAN, AHCA harus memiliki tujuan strategis, bukan sekadar simbolik,” tegasnya.
Dalam pertemuan, turut dibicarakan tentang ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC), dimana Indonesia akan mendorong percepatan ratifikasi karena perjanjian tersebut dinilai krusial sebagai landasan hukum yang mengatur kerja sama persaingan usaha, termasuk dalam penegakan lintas negara dan harmonisasi kebijakan nasional. Aru menekankan bahwa keberlakuan AFAC akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi menghadapi tantangan baru, seperti digitalisasi ekonomi dan globalisasi rantai pasok.
Isu lain yang turut dibahas adalah pelaksanaan Merger Information Sharing Portal (MISP). Indonesia menilai inisiatif ini dapat meningkatkan transparansi dan koordinasi antarlembaga persaingan di ASEAN.
Pertemuan AHCA ke-6 ini menegaskan arah baru kerja sama persaingan usaha ASEAN. Indonesia hadir dengan sikap proaktif, mendorong ratifikasi perjanjian penting, formalisasi kelembagaan yang strategis, serta penguatan koordinasi lintas negara. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjadikan ASEAN kawasan yang lebih kompetitif, inovatif, dan berdaya saing di tengah tantangan global.
Melalui media virtual, Aru menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kamboja sebagai tuan rumah dan menegaskan bahwa ASEAN kini berada pada fase penting dalam konsolidasi kebijakan persaingan. Menurutnya, kebijakan persaingan tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan ekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. “AHCA adalah wadah strategis untuk memastikan nilai persaingan sehat benar-benar terintegrasi dalam kebijakan ekonomi kawasan,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kemungkinan formalisasi AHCA sebagai badan resmi ASEAN. Indonesia menekankan bahwa langkah tersebut harus memiliki nilai strategis nyata, bukan sekadar simbolis. Aru mengingatkan pengalaman Indonesia saat memprakarsai ASEAN High-Level Meeting on Competition (AHLMC) pada 2011, yang menunjukkan bahwa struktur kelembagaan hanya efektif jika memiliki mandat dan peran konkret. “Jika ingin menjadikan kebijakan persaingan motor integrasi ekonomi ASEAN, AHCA harus memiliki tujuan strategis, bukan sekadar simbolik,” tegasnya.
Dalam pertemuan, turut dibicarakan tentang ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC), dimana Indonesia akan mendorong percepatan ratifikasi karena perjanjian tersebut dinilai krusial sebagai landasan hukum yang mengatur kerja sama persaingan usaha, termasuk dalam penegakan lintas negara dan harmonisasi kebijakan nasional. Aru menekankan bahwa keberlakuan AFAC akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi menghadapi tantangan baru, seperti digitalisasi ekonomi dan globalisasi rantai pasok.
Isu lain yang turut dibahas adalah pelaksanaan Merger Information Sharing Portal (MISP). Indonesia menilai inisiatif ini dapat meningkatkan transparansi dan koordinasi antarlembaga persaingan di ASEAN.
Pertemuan AHCA ke-6 ini menegaskan arah baru kerja sama persaingan usaha ASEAN. Indonesia hadir dengan sikap proaktif, mendorong ratifikasi perjanjian penting, formalisasi kelembagaan yang strategis, serta penguatan koordinasi lintas negara. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjadikan ASEAN kawasan yang lebih kompetitif, inovatif, dan berdaya saing di tengah tantangan global.