Berita Terbaru
Indonesia dan Mongolia Bersatu Melawan Praktik Bisnis Curang untuk Lindungi Konsumen
24 September 2025
Ulaanbaatar, Mongolia (24/09) – Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjamin harga yang adil dan pilihan yang beragam bagi masyarakat kian meluas ke kancah internasional. Pada tanggal 24 September 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, telah bertemu dengan mitranya, The Anti-Monopoly Agency of Mongolia (AMA), di Ulaanbaatar. Pertemuan ini bukan sekadar dialog formal, tetapi sebuah langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas praktik-praktik bisnis yang merugikan masyarakat di kedua negara.
Sebagaimana dipahami, persaingan usaha di era modern tidak lagi mengenal batas negara. Dengan maraknya ekonomi digital—mulai dari e-commerce hingga platform berbasis kecerdasan buatan (AI)—masalah seperti kartel, monopoli, dan penipuan konsumen bisa terjadi secara global.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (yang akrab disapa Ifan) menekankan bahwa tantangan ini memerlukan solusi bersama, khususnya dalam melindungi konsumen, mencegah manipulasi proyek, dan mengawasi raksasa digital. KPPU juga mengapresiasi peran AMA sejak berdiri pada 2004 dalam mendorong pasar yang terbuka, melindungi hak konsumen, serta meningkatkan praktik bisnis yang transparan.
Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Ketua KPPU mengajukan empat program kerja nyata, termasuk pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan menjadi payung hukum bagi kolaborasi tersebut. Selain itu, program kerja meliputi, peningkatan keahlian bersama, sistem peringatan dini, dan fokus pada perlindungan konsumen digital.
“KPPU siap memberikan yang terbaik untuk agenda ini. Dengan bekerja sama secara terarah, kita dapat memperkuat penegakan hukum persaingan dan memastikan pasar yang adil, sehat, dan transparan bagi semua pelaku usaha, besar maupun kecil, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di kedua negara,” tutup Ifan.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadi bagian aktif dari upaya global dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, yang pada akhirnya akan mendorong inovasi, menurunkan harga, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebagaimana dipahami, persaingan usaha di era modern tidak lagi mengenal batas negara. Dengan maraknya ekonomi digital—mulai dari e-commerce hingga platform berbasis kecerdasan buatan (AI)—masalah seperti kartel, monopoli, dan penipuan konsumen bisa terjadi secara global.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (yang akrab disapa Ifan) menekankan bahwa tantangan ini memerlukan solusi bersama, khususnya dalam melindungi konsumen, mencegah manipulasi proyek, dan mengawasi raksasa digital. KPPU juga mengapresiasi peran AMA sejak berdiri pada 2004 dalam mendorong pasar yang terbuka, melindungi hak konsumen, serta meningkatkan praktik bisnis yang transparan.
Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Ketua KPPU mengajukan empat program kerja nyata, termasuk pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan menjadi payung hukum bagi kolaborasi tersebut. Selain itu, program kerja meliputi, peningkatan keahlian bersama, sistem peringatan dini, dan fokus pada perlindungan konsumen digital.
“KPPU siap memberikan yang terbaik untuk agenda ini. Dengan bekerja sama secara terarah, kita dapat memperkuat penegakan hukum persaingan dan memastikan pasar yang adil, sehat, dan transparan bagi semua pelaku usaha, besar maupun kecil, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di kedua negara,” tutup Ifan.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadi bagian aktif dari upaya global dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, yang pada akhirnya akan mendorong inovasi, menurunkan harga, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.