Kabar Wilayah
Implementasi MoU KPPU dengan BPK RI D.I. Yogyakarta
05 Februari 2024
Yogyakarta (5/2) – Kanwil VII KPPU Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI D.I. Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil VII KPPU Yogyakarta menyampaikan mengenai implementasi MoU antara KPPU dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam upaya pertukaran informasi dalam rangka pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan dan penanganan dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam hal penanganan perkara, KPPU memiliki keterbatasan kewenangan yang dapat menghambat KPPU dalam memperoleh alat bukti. Selain itu dari hasil audit dari BPK dapat menjadi informasi awal bagi KPPU terkait adanya dugaan persekongkolan tender di wilayah D.I. Yogyakarta.
Widhi Widayat selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi D.I. Yogyakarta menyambut baik maksud dan tujuan Kanwil VII KPPU Yogyakarta. Harapannya KPPU Kanwil VII Yogyakarta dan BPK RI Provinsi D.I. Yogyakarta dapat saling tukar menukar informasi ataupun data yang diperlukan terkait kegiatan penegakan hukum baik di KPPU maupun BPK. (SN)
Dalam hal penanganan perkara, KPPU memiliki keterbatasan kewenangan yang dapat menghambat KPPU dalam memperoleh alat bukti. Selain itu dari hasil audit dari BPK dapat menjadi informasi awal bagi KPPU terkait adanya dugaan persekongkolan tender di wilayah D.I. Yogyakarta.
Widhi Widayat selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi D.I. Yogyakarta menyambut baik maksud dan tujuan Kanwil VII KPPU Yogyakarta. Harapannya KPPU Kanwil VII Yogyakarta dan BPK RI Provinsi D.I. Yogyakarta dapat saling tukar menukar informasi ataupun data yang diperlukan terkait kegiatan penegakan hukum baik di KPPU maupun BPK. (SN)