Kabar Wilayah

Dukungan Menjaga Persaingan Usaha dari Universitas Sultan Agung Semarang kepada KPPU

24 April 2025
Semarang (24/4) – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Kepala Kanwil VII KPPU di Yogyakarta M. Hendry Setiawan melakukan kunjungan kerja di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang. Dalam kunjungan kerja ini, Ketua KPPU diterima langsung oleh Rektor Unissula Prof. Gunarto beserta jajarannya. Kegiatan ini sebagai implementasi MoU yang telah ditandatangani KPPU dan Unissula pada tanggal 5 Maret 2025. Tindak lanjut dari MoU ini adalah pembahasan Perjanjian Kerja Sama yang direncanakan akan dibuat oleh KPPU dengan Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Unissula.

Agenda utamanya yakni kolaborasi konkret dalam bentuk kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pertemuan ini, Ketua KPPU menyampaikan bahwa saat ini KPPU sedang melaksanakan transformasi kelembagaan guna memperkuat eksistensi KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Ketua KPPU juga menyampaikan KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dukungan akademisi diharapkan dapat memberikan analisis dan kajian yang mendalam mengenai praktik persaingan usaha, sehingga KPPU dapat membuat kebijakan yang lebih tepat dan efektif.

Revisi UU dinilai penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari Presiden Prabowo Subianto, yakni 8%. KPPU sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU Nomor 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi.

Menurut kajian akademik oleh Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan usaha yang direpresentasikan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU). Indeks ini dibuat berdasarkan persepsi yang dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia yang menangkap 15 sektor utama di Indonesia. Pembentuk IPU ini terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan.

Saat ini IPU 2024 mencapai 4,95 poin, dan dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen. “Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi Undang Undang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgen,” ujar Ifan.

Sebagai institusi pendidikan yang hampir seluruh program studinya telah terakreditasi “Unggul”, termasuk Fakultas Hukum yang memiliki jurnal terindeks Q1, Unissula menyambut kolaborasi ini dengan antusias. Dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat. (SN)
Gambar Berita

Bagikan Halaman