Kabar Wilayah
Diskusi dan Koordinasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman
Sleman (23/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang dibentuk oleh Presiden RI, ditugaskan untuk melakukan pengawasan dunia usaha dalam berbagai bidang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk pada tahun 2000 dan didasari oleh UU No. 5 tahun 1999 ini memiliki tugas dan wewenang yaitu penegakan hukum, penyampaian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, serta penilaian merger dan akuisisi. Dalam upaya mengemban tugas, KPPU Kanwil VII Yogyakarta perlu bersinergi dengan berbagai stakeholder yang meliputi pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan stakeholder terkait lainnya untuk memberikan pemahaman atau meningkatkan kesadaran atas prinsip persaingan usaha yang sehat, prinsip kemitraan, dan etika bisnis yang sehat pada pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Sinergi salah satunya dilakukan dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan dan atau peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha sehat. Untuk itu KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam berita negara RI. Tim dari KPPU Kanwil VII yaitu Maryunani Sinta Hapsari, Istiqomah, Merry Marlina Susanti, dan Billy Muhammad diterima oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman yaitu Bapak Wibisono selaku Kabag Persidangan dan Bapak Agus selaku Kepala Tim Fasilitasi Produk Hukum DPRD kabupaten Sleman. Dalam diskusi tersebut, Ibu Sinta selaku Kabid Kajian dan Advokasi KPPU menyampaikan belum ada regulasi di Kabupaten Sleman yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha atau belum ada saran dan pertimbangan yang diberikan KPPU kepada pemerintah Kabupaten Sleman. Peraturan daerah yang mungkin bisa disinergikan dengan DPKPU yaitu peraturan terkait dengan BUMD yang berupa Penyertaan Modal, PDAM, dan bank daerah. Untuk saat ini terdapat beberapa rancangan peraturan terkait dengan bidang perekonomian yaitu tentang pedagang kaki lima (PKL), peraturan daerah terkait UMKM dan toko modern. Berkaitan dengan sinergi yang dapat dilakukan antara KPPU dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman yaitu pada proses penyusunan peraturan, perlu deteksi dini menggunakan instrumen DPKPU yang berupa beberapa pertanyaan-pertanyaan terkait ada atau tidaknya kebijakan yang bertentangan dengan persaingan usaha sehat. (SN)