Berita Terbaru
Bekali Hakim Ilmu Hukum Persaingan Usaha, KPPU Gandeng Mahkamah Agung (1)
07 April 2015
MEDAN, KPPU.go.id – Saat ini keberadaan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah memasuki usia ke-15 tahun, akan tetapi pemahaman terhadap UU ini masih jauh dari harapan. Aparat penegak hukum, hakim, yang selama ini diharapkan memahami UU ini masih perlu ditingkatkan.
Bertempat di Grand Aston City Hall, Medan, Selasa (7/4), KPPU bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI (MA) menyelenggarakan Workshop Hukum Persaingan Usaha. Workshop yang digelar selama 3 hari berturut-turut ini akan mengupas habis bagaimana situasi penegakan hukum persaingan di Indonesia. Workshop hakim ke-33 ini diikuti oleh 40 hakim Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara dari 7-9 April 2015.
Hadir langsung dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, Anggota Komisi KPPU Sukarmi, M. Syarkawi Rauf dan Kamser Lumbanradja. Sementara itu hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Saleh dan Ketua Muda Kamar Perdata MA, Djafni Djamal. Diharapkan, melalui pengalaman langsung para Komisioner KPPU dan Mahkamah Agung akan diperoleh wawasan yang lebih luas dalam memahami penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menyampaikan bahwa workshop hakim yang ke-33 ini merupakan kerjasama antara KPPU dan Mahkamah Agung dan telah rutin dilakukan setiap tahun anggaran. Hakim merupakan partner KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengadilan negeri dan mahkamah agung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum beracara persaingan usaha di negeri ini. Hukum persaingan usaha merupakan substansi yang unik, karena merupakan perkawinan bidang hukum bisnis dan ekonomi atau organisasi industri. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, tidak dapat dipungkiri KPPU membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk dari lembaga peradilan. Lembaga peradilanlah yang melakukan pemeriksaan terhadap keberatan dan kasasi, termasuk eksekusi atas Putusan KPPU.
Bertempat di Grand Aston City Hall, Medan, Selasa (7/4), KPPU bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI (MA) menyelenggarakan Workshop Hukum Persaingan Usaha. Workshop yang digelar selama 3 hari berturut-turut ini akan mengupas habis bagaimana situasi penegakan hukum persaingan di Indonesia. Workshop hakim ke-33 ini diikuti oleh 40 hakim Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara dari 7-9 April 2015.
Hadir langsung dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, Anggota Komisi KPPU Sukarmi, M. Syarkawi Rauf dan Kamser Lumbanradja. Sementara itu hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Saleh dan Ketua Muda Kamar Perdata MA, Djafni Djamal. Diharapkan, melalui pengalaman langsung para Komisioner KPPU dan Mahkamah Agung akan diperoleh wawasan yang lebih luas dalam memahami penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menyampaikan bahwa workshop hakim yang ke-33 ini merupakan kerjasama antara KPPU dan Mahkamah Agung dan telah rutin dilakukan setiap tahun anggaran. Hakim merupakan partner KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengadilan negeri dan mahkamah agung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum beracara persaingan usaha di negeri ini. Hukum persaingan usaha merupakan substansi yang unik, karena merupakan perkawinan bidang hukum bisnis dan ekonomi atau organisasi industri. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, tidak dapat dipungkiri KPPU membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk dari lembaga peradilan. Lembaga peradilanlah yang melakukan pemeriksaan terhadap keberatan dan kasasi, termasuk eksekusi atas Putusan KPPU.