Berita Terbaru
Banyak Pelaku Usaha Belum Jalankan Putusan KPPU
02 Oktober 2019
Surabaya (2/10) – Anggota KPPU Afif Hasbullah mengumumkan nama-nama pelaku usaha yang belum menjalankan putusan KPPU dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU di Surabaya. Forum jurnalis yang juga disambung dengan live interview di Elshinta Radio Surabaya ini, didampingi Kepala Kanwil IV Dendy R. Sutrisno dan Kepala Biro Hukum Ima Damayanti.
Afif menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha untuk melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, melalui forum jurnalis, dirinya berharap pelaku usaha kooperatif untuk melaksanakan putusan KPPU.
Secara Nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 Putusan dengan 542 terlapor. Adapun Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 Putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor. Dari keseluruhan Putusan yang belum dilaksanakan oleh Pelaku Usaha ini nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.
Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 Putusan dengan 27 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 Miliar. Pelaku usaha tersebut adalah sebagai berikut:
CV Pradhana Teknik
CV Lotus
PT Prima Persada Nusantara
PT Mulya Agung Dirgantara
CV Agro Nusa Permai
CV Mulia Agro Lestari
PT Berkah Surya Abadi Perkasa
PT Swadarma Perkasa
PT Prima Abadi System
PT Mulyo Mukti
PT Gugah Perkasa Ripta
PT Mulya Abadi Utama
PT Indo Power Makmur Sejahtera
PT Mega Indah Abadi
PT Astria Galang Pradana
PT Tri Tunggal Abadi
PT Samudrajaya Niaga Perkasa
PT Antar Mitra Sejati
CV Mitra Terang Abadi
CV Kharisma Permai
CV Cemara Abadi
CV Putra Kencana Perkasa
“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila Pelaku Usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif.
Sebagai informasi saat ini KPPU sudah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha. (SBY)
Afif menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha untuk melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, melalui forum jurnalis, dirinya berharap pelaku usaha kooperatif untuk melaksanakan putusan KPPU.
Secara Nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 Putusan dengan 542 terlapor. Adapun Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 Putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor. Dari keseluruhan Putusan yang belum dilaksanakan oleh Pelaku Usaha ini nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.
Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 Putusan dengan 27 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 Miliar. Pelaku usaha tersebut adalah sebagai berikut:
CV Pradhana Teknik
CV Lotus
PT Prima Persada Nusantara
PT Mulya Agung Dirgantara
CV Agro Nusa Permai
CV Mulia Agro Lestari
PT Berkah Surya Abadi Perkasa
PT Swadarma Perkasa
PT Prima Abadi System
PT Mulyo Mukti
PT Gugah Perkasa Ripta
PT Mulya Abadi Utama
PT Indo Power Makmur Sejahtera
PT Mega Indah Abadi
PT Astria Galang Pradana
PT Tri Tunggal Abadi
PT Samudrajaya Niaga Perkasa
PT Antar Mitra Sejati
CV Mitra Terang Abadi
CV Kharisma Permai
CV Cemara Abadi
CV Putra Kencana Perkasa
“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila Pelaku Usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif.
Sebagai informasi saat ini KPPU sudah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha. (SBY)