Aksi Institusi

Audit Laporan Keuangan 2025 Resmi Dimulai, KPPU Dukung Pengawasan BPK

11 Februari 2026

Jakarta (11/2) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan laporan keuangan lembaga nonkementerian di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) II, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan atas pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

 

Kehadiran pimpinan KPPU dalam forum tersebut menjadi penegasan komitmen lembaga terhadap tata kelola keuangan yang baik. Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso hadir bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar serta jajaran pengelola keuangan di Sekretariat Jenderal KPPU. Dari BPK RI, kegiatan dipimpin oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing.

 

Selain KPPU, entry meeting juga diikuti sejumlah lembaga nonkementerian lain di bawah koordinasi DJPKN II, yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sambutan perwakilan lembaga disampaikan oleh Kepala LKPP, Sarah Sadiqa.

 

Entry meeting merupakan tahapan awal pemeriksaan yang ditandai dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan oleh BPK RI kepada masing-masing entitas. Tahapan ini penting sebagai dasar hukum dan operasional bagi auditor dalam melakukan pengujian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Bagi publik, proses pemeriksaan ini memiliki makna penting. Laporan keuangan yang andal dan telah diaudit merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Transparansi dan akuntabilitas keuangan tidak hanya berdampak pada reputasi institusi, tetapi juga menentukan kualitas layanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, dan integritas pengelolaan sumber daya negara.

 

Sebagai lembaga yang menjalankan mandat pengawasan persaingan usaha dan penegakan hukum persaingan, KPPU memandang tata kelola internal yang kuat sebagai prasyarat kredibilitas kelembagaan. Pemeriksaan oleh BPK RI menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola KPPU digunakan secara tepat guna, efisien, dan sesuai regulasi.

 

KPPU mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan akan berkoordinasi secara proaktif dengan tim auditor guna memastikan kelancaran proses. Melalui mekanisme pengawasan eksternal ini, KPPU berharap kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga semakin meningkat sejalan dengan prinsip good governance.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3

BAGIKAN HALAMAN