Kabar Wilayah

Audiensi KPD Manado dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara

28 Februari 2012
Pada hari Selasa, 28 Februari 2012, setelah pengambilan data di Disperindagkop dan UMKM, KPD Manado melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang juga dihadiri oleh stafnya di Kantor DKP Kabupaten Halmahera Utara.
Pada audiensi, Ir. Paulus Noya selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa Kebijakan/Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halut terkait dengan pengelolaan komoditi rumput laut pada umumnya sama dengan pengelolaan komoditi perikanan lainnya. Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan di Kabupaten Halut disebutkan pada Pasal 18 ayat (1) bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha penanganan dan pengolahan ikan di wilayah daerah kabupaten Halmahera Utara wajib memiliki tanda daftar usaha penanganan dan pengolahan ikan dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Tata cara pemasaran rumput laut di Halut yaitu Petani rumput laut (Produsen) menjual langsung ke pedagang pengumpul lokal, selanjutnya dari pedagang pengumpul lokal menjualnya ke Manado dan ke Surabaya.
Permasalahan yang dihadapi oleh petani rumput laut di Halut terletak di pemasaran rumput laut itu sendiri, dimana hanya terdapat 2 (dua) pedagang pengumpul yang senantiasa membeli rumput laut langsung dari tangan petani. Dengan sedikitnya pedagang pengumpul dan tidak adanya pelaku usaha, maka terkadang rumput laut di Halut terkadang hanya dinilai seharga Rp 4.000 /kg dari harga normalnya Rp 7.000 /kg.
KPPU yang diwakili oleh KPD Manado sendiri akan berusaha melakukan kerjasama dengan DKP Kabupaten Halut untuk bersama-sama mencarikan solusi terhadap faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya minat pelaku usaha untuk berinvestasi rumput laut di Halut.
Gambar Berita

Bagikan Halaman