Aksi Institusi
Aksesi OECD: Momentum Reformasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia
05 Desember 2025
Paris (5/12) – Langkah Indonesia menuju keanggotaan dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bukan sekadar ambisi diplomatik, melainkan sebuah keharusan untuk menstandarisasi iklim bisnis nasional dengan standar global. Dalam konteks ini, reformasi hukum persaingan usaha menjadi salah satu prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Hal ini menjadi benang merah dalam pertemuan strategis antara delegasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Mohamad Oemar, di Paris, Jumat, 5 Desember 2025. Pertemuan ini merupakan langkah taktis untuk memastikan kesiapan Indonesia menghadapi review ketat Komite Persaingan OECD.
Delegasi KPPU yang terdiri dari Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Hilman Pujana memaparkan bahwa pekerjaan rumah terbesar Indonesia saat ini adalah harmonisasi regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah berusia lebih dari dua dekade, dinilai perlu segera direvitalisasi agar relevan dengan dinamika pasar modern. Dua isu krusial yang menjadi sorotan OECD dan menjadi prioritas KPPU adalah penerapan Leniency Program dan perubahan rezim notifikasi merger dari post-notification menjadi pre-notification.
Bagi masyarakat umum dan pelaku usaha, dua isu tersebut memiliki dampak yang nyata. Program Leniensi (Leniency Program) misalnya, merupakan mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengakui keterlibatannya dalam kartel dengan imbalan pengurangan sanksi. Di negara maju, ini adalah senjata paling ampuh untuk membongkar kartel harga yang merugikan konsumen. Tanpa dasar hukum yang kuat dalam UU, instrumen ini tumpul, dan kartel akan terus merugikan ekonomi rakyat. Sementara isu notifikasi Pra-Merger (Pre-Merger Notification) juga sangat penting. Saat ini, pelaku usaha melapor ke KPPU setelah merger terjadi. Risikonya, jika merger tersebut terbukti memicu monopoli, pembatalannya akan menimbulkan kekacauan ekonomi dan ketidakpastian investasi. Standar OECD mengharuskan pelaporan dilakukan sebelum transaksi (pre-merger), sehingga potensi monopoli dapat dicegah sejak dini tanpa mengganggu kepastian hukum bagi investor.
Dalam audiensi tersebut, KPPU menekankan bahwa amandemen UU No. 5/1999 adalah kunci untuk mengakomodasi kedua instrumen tersebut. Dukungan penuh dari perwakilan diplomatik, khususnya KBRI Paris sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia di markas OECD, menjadi sangat vital. Duta Besar Mohamad Oemar menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen KBRI untuk memfasilitasi langkah Indonesia dalam fora internasional. Kolaborasi antara penegak hukum persaingan dan korps diplomatik ini diharapkan dapat mempercepat proses aksesi, sekaligus memberikan sinyal positif kepada investor global bahwa Indonesia serius menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil.
Keanggotaan OECD bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk meningkatkan kualitas kebijakan ekonomi. Bagi KPPU, momentum ini adalah kesempatan emas untuk mendorong DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan amandemen UU Persaingan Usaha. Reformasi ini tidak hanya demi memenuhi syarat administrasi internasional, tetapi demi melindungi konsumen domestik dan menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha di Tanah Air.
Delegasi KPPU yang terdiri dari Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Hilman Pujana memaparkan bahwa pekerjaan rumah terbesar Indonesia saat ini adalah harmonisasi regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah berusia lebih dari dua dekade, dinilai perlu segera direvitalisasi agar relevan dengan dinamika pasar modern. Dua isu krusial yang menjadi sorotan OECD dan menjadi prioritas KPPU adalah penerapan Leniency Program dan perubahan rezim notifikasi merger dari post-notification menjadi pre-notification.
Bagi masyarakat umum dan pelaku usaha, dua isu tersebut memiliki dampak yang nyata. Program Leniensi (Leniency Program) misalnya, merupakan mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengakui keterlibatannya dalam kartel dengan imbalan pengurangan sanksi. Di negara maju, ini adalah senjata paling ampuh untuk membongkar kartel harga yang merugikan konsumen. Tanpa dasar hukum yang kuat dalam UU, instrumen ini tumpul, dan kartel akan terus merugikan ekonomi rakyat. Sementara isu notifikasi Pra-Merger (Pre-Merger Notification) juga sangat penting. Saat ini, pelaku usaha melapor ke KPPU setelah merger terjadi. Risikonya, jika merger tersebut terbukti memicu monopoli, pembatalannya akan menimbulkan kekacauan ekonomi dan ketidakpastian investasi. Standar OECD mengharuskan pelaporan dilakukan sebelum transaksi (pre-merger), sehingga potensi monopoli dapat dicegah sejak dini tanpa mengganggu kepastian hukum bagi investor.
Dalam audiensi tersebut, KPPU menekankan bahwa amandemen UU No. 5/1999 adalah kunci untuk mengakomodasi kedua instrumen tersebut. Dukungan penuh dari perwakilan diplomatik, khususnya KBRI Paris sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia di markas OECD, menjadi sangat vital. Duta Besar Mohamad Oemar menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen KBRI untuk memfasilitasi langkah Indonesia dalam fora internasional. Kolaborasi antara penegak hukum persaingan dan korps diplomatik ini diharapkan dapat mempercepat proses aksesi, sekaligus memberikan sinyal positif kepada investor global bahwa Indonesia serius menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil.
Keanggotaan OECD bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk meningkatkan kualitas kebijakan ekonomi. Bagi KPPU, momentum ini adalah kesempatan emas untuk mendorong DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan amandemen UU Persaingan Usaha. Reformasi ini tidak hanya demi memenuhi syarat administrasi internasional, tetapi demi melindungi konsumen domestik dan menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha di Tanah Air.