Berita Terbaru

Ahli Hukum Perusahaan Dihadirkan dalam Perkara Dugaan Persekongkolan Tender RS Kabupaten Bogor

19 November 2025
Jakarta (19/11) – Sidang Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 terkait Dugaan Pelanggaran dalam Tender Pembangungan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 dengan agenda Pemeriksaan Ahli Investigator digelar pada Rabu, 19 November 2025 di Ruang Sidang KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Ahli Hukum Perusahaan Anita Afriana dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan pelaku usaha dan pertanggung jawaban perusahaan. Ia menjelaskan tentang kedudukan kantor cabang yang tidak memiliki kedudukan hukum yang berdiri sendiri karena tidak memiliki akta pendirian, sehingga seluruh tindakan dan akibat hukumnya tetap melekat pada kantor pusat. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa kewenangan representasi dan manajerial berada pada direksi perusahaan. Ahli juga menambahkan bahwa apabila terdapat akta pendirian untuk kantor cabang, maka akta tersebut dapat dianggap batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Terlapor dalam perkara ini terdiri atas PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I) dan PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Pokja UKPBJ Kabupaten Bogor (Terlapor III). Seluruh pihak terlapor hadir secara daring dalam persidangan tersebut.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Jum’at 21 November 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap para Terlapor. Informasi mengenai jadwal sidang dapat diakses di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4