Berita Terbaru
Ahli Hukum Persaingan Usaha Dihadirkan dalam Sidang Perkara Fintech P2P Lending
24 November 2025
Jakarta (24/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Ahli dalam Sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-to-Peer Lending) di Indonesia. Sidang berlangsung pada Senin, 24 November 2025, di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.
Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. Sementara itu, Anggota Majelis Moh. Noor Rofieq dan Hilman Pujana hadir secara daring.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh para Terlapor. Para ahli yang dihadirkan berasal dari bidang hukum persaingan usaha dan diminta memberikan pandangan terkait unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun ahli yang memberikan keterangannya yaitu:
1. Nindyo Pramono
2. Ningrum Natasya Sirait
3. Ditha Wiradiputra
4. Hanif Nur Widhiyanti
Para ahli memberikan keterangan mengenai indikator dan parameter hukum dalam menilai potensi kesepakatan antar pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam layanan P2P Lending. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Komisi memahami lebih mendalam konteks, struktur pasar, serta perilaku para pelaku usaha dalam industri tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 November 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli dari pihak Terlapor. Informasi perkembangan persidangan serta jadwal resmi sidang KPPU dapat diakses melalui tautan kppu.go.id/jadwal-sidang.
Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. Sementara itu, Anggota Majelis Moh. Noor Rofieq dan Hilman Pujana hadir secara daring.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh para Terlapor. Para ahli yang dihadirkan berasal dari bidang hukum persaingan usaha dan diminta memberikan pandangan terkait unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun ahli yang memberikan keterangannya yaitu:
1. Nindyo Pramono
2. Ningrum Natasya Sirait
3. Ditha Wiradiputra
4. Hanif Nur Widhiyanti
Para ahli memberikan keterangan mengenai indikator dan parameter hukum dalam menilai potensi kesepakatan antar pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam layanan P2P Lending. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Komisi memahami lebih mendalam konteks, struktur pasar, serta perilaku para pelaku usaha dalam industri tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 November 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli dari pihak Terlapor. Informasi perkembangan persidangan serta jadwal resmi sidang KPPU dapat diakses melalui tautan kppu.go.id/jadwal-sidang.