Berita Terbaru
AFPI Dihadirkan dalam Sidang Perkara Layanan P2P Lending di IndonesiaAFPI Dihadirkan dalam Sidang Perkara Layanan P2P Lending di Indonesia
21 Oktober 2025
Jakarta (21/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Sidang yang berlangsung di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025, menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, sebagai saksi.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya.
Majelis Komisi yang memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso. Seluruh anggota majelis hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
KPPU menegaskan, pengawasan terhadap industri fintech lending menjadi bagian dari upaya memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Selain menjaga agar pelaku usaha tidak melakukan penetapan harga bersama, KPPU juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman daring (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya.
Majelis Komisi yang memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso. Seluruh anggota majelis hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
KPPU menegaskan, pengawasan terhadap industri fintech lending menjadi bagian dari upaya memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Selain menjaga agar pelaku usaha tidak melakukan penetapan harga bersama, KPPU juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman daring (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.