Gedung KPPU

FAQ

FAQ (PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN)

  • Program Kepatuhan Persaingan Usaha
  • Hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait M&A
  • Pengenalan program kepatuhan bagi pelaku usaha terhadap HPU
  • Pengenalan program kepatuhan bagi asosiasi terhadap HPU
  • Prosedur magang online

Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa salah satu faktor yang meringankan denda pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) adalah adanya aktivitas Pelaku Usaha yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat. Pelaksanaan upaya kepatuhan telah diatur melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1 Tahun 2022).
Manfaat dari keikutsertaan Pelaku Usaha dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yaitu:

- menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
- menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola perusahaan yang baik;
- menciptakan prosedur Kepatuhan;
- meningkatkan kepercayaan dari investigator, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
- mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
- mencegah terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999

Hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait M&A

Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Merger dan Akuisisi yang berdampak terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur secara khusus di Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan lebih lanjut terkait pengaturan Pasal 28 dan Pasal 29 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait proses penanganan Perkara atas keterlambatan Notifikasi Merger dan Akuisisi diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Selanjutnya untuk Penilaian Merger dan Akuisisi diatur dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelaku usaha wajib memberitahukan rencana Merger dan Akuisisi kepada KPPU sebelum pelaksanaannya melalui sistem notifikasi online. Notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari sebelum transaksi dilakukan. Jika tidak memberitahukan, KPPU dapat mengenakan denda administratif. Setelah notifikasi, KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan usaha dari transaksi tersebut. Jika ditemukan potensi mengurangi persaingan, KPPU dapat meminta komitmen perbaikan atau bahkan menolak transaksi tersebut.